Pages

Senin, 08 Mei 2017

PAI - Wakaf

Pengertian Wakaf, Syarat Wakaf, Tujuan Wakaf Dan Fungsi Wakaf

Sobat Genggaminternet pada kesempatan kali ini kita akan mencoba untuk membahas mengenai Pengertian Wakaf, syarat wakaf, Macam Macam Wakaf, Tujuan Wakaf dan Fungsi wakaf. di pembahasan kali ini saya akan membahasnya secara singkat dan Padat, InsyaAllah untuk kesempatan lainya saya akan membahas secara mendetail satu persatu, Jadi sementara Menunggu marilah kita selsaikan dulu tentang artikel singkat ini, yang mudah-mudahan saja bisa membantu sobat dalam memahami tentang wakaf ataupun bisa membantu sobat dalam mengerjakan tugas sekolah yang di berikan oleh bapak ibu guru. Baiklah agar tidak memperpanjang Pembukaan artikel tentang Wakaf ini, mari sekarang kita langsung ke pengertian Wakaf di bawah ini

Pengertian Wakaf

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “waqf” yang berarti pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf dapat diartkan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat. Jadi dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Syarat Wakaf

Sebelum berlanjut ke syarat wakaf, ada beberapa rukun wakaf yang harus Anda penuhi sebelum memberikan wakaf, berikut ulasannya.
1. Orang yang berwakaf
Adapun orang yang mau mewakfkan hartanya harus memiliki beberapa syarat sebagai berikut ini :
  • Memiliki kuasa penuh atas harta yang akan diwakafkan.
    Berakal sehat
    Baligh
    Mampu bertindak secara hukum
2. Benda yang diwakafkan
Dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh benda yang akan diwakafkan.
  • Barang yang diwakafkan adalah barang berharga.
  • Pasti diketahui kadarnya
  • Harta yag diwakafkan memiliki pemilik.
  • Harta itu harus harta sendiri yang tidak memakan harta milik orang lain.
3. Orang yang menerima wakaf
Ada beberapa kriteria atau syarat untuk orang yang akan menerima wakaf diantaranya adalah muslim, orang yang berhak menerima wakaf, orang bodoh atau budak, dan untuk kepentingan agama Islam.
4. Ikrar wakaf
Sedangkan untuk ikrar wakaf harus diucapkan oleh orang yang ingin mewakafkan hartanya dengan mengucapkan ikrar wakaf secara tegas, mengerti maksudya dan bisa didengar oleh saksi.
5. Saksi
Dan saksi dalam wakaf pun memiliki syarat seperti sehat, muslim, berakal, baligh dan mengerti mengenai hukum wakaf.

Macam-Macam Wakaf

Adapun beberapa macam wakaf yang perlu kalian ketahui, sebagai berikut.
1. Wakaf ahli
Untuk jenis yang pertama, adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga atau kerabat sendiri.
2. Wakaf khairi
Sedangkan untuk wakaf jenis kedua adalah yang bertujuan untuk kepentingan umum dan penggunaannya benar-benar untuk beribadah pada Allah.

Tujuan Wakaf

Ada beberapa tujuan wakaf yang bermanfaat untuk kaum muslim dan agama Islam yaitu.
1. Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan khusus sehingga menjadikan pebuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga kematian datang.
2. Pemberian wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri oleh keraguan-keraguan, karena hal itu merupakan bukti danya kebaikan dan kedemawanan seseorang dengan rasa tulus dan ikhlas.
3. Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta.

Fungsi Wakaf

Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

0 komentar:

Posting Komentar